Home MonTA > berita > detailBerita  
Login

Berita & Informasi

POMITS dan Prosedur setelah Sidang TA

oleh ADMIN, Jumat 15 Juni 2012 pukul 16:35:27 WIB

Publikasi Ilmiah Online Mahasiswa ITS (POMITS)

Menindaklanjuti edaran dari ITS yang mewajibkan unggah publikasi sebagai salah satu syarat menyelesaikan program S1, maka dengan ini Jurusan Teknik Informatika memberlakukan mekanisme sebagai berikut:

  • Mahasiswa yang akan melakukan Sidang TA DIWAJIBKAN untuk mengumpulkan publikasi (dalam bentuk paper) sebagai salah satu syarat mengikuti Sidang TA.
  • Paper yang dibuat harus sesuai dengan template yang ditentukan. Template paper POMITS terlampir pada pengumuman ini.
  • Publikasi/paper dikumpulkan ke Koord. TA dalam bentuk softcopy (di-burn ke CD) paling lambat:
    • 18 Juni 2012, jam 15:00, untuk mahasiswa yang sidang Gelombang I
    • 25 Juni 2012, jam 15:00, untuk mahasiswa yang sidang Gelombang II
    • Catatan: Paper yang dikumpulkan bersifat "DRAFT" dan dapat diperbaiki setelah Sidang TA. Setelah selesai revisi, mahasiswa mengumpulkan paper "FINAL" yang nantinya akan diupload ke POMITS.
    • Jadwal pengumpulan akan diinformasikan lebih lanjut.
  • Konten di dalam CD (DRAFT dan FINAL)
    1. File publikasi/paper dalam bentuk file MS Word dan diberi nama file dengan format: "NRP - Judul TA .doc". Contoh: 5108100000 - Implementasi Algoritma ABC untuk Kasus X.doc
    2. File publikasi/paper dalam bentuk PDF dan diber nama file dengan format: "NRP - Judul TA.pdf". Contoh: 5108100000 - Implementasi Algoritma ABC untuk Kasus X.pdf
    3. File teks yang berisi Identitas mahasiswa (Nama, NRP, Dosen Pembimbing).

Prosedur Setelah Sidang TA

Menindaklanjuti adanya opini bahwa revisi sidang TA hanya formalitas saja, maka dengan ini kami mengklarifikasikan bahwa hal tersebut TIDAK BENAR.

Mahasiswa wajib menyelesaikan revisi Sidang TA maksimal 1 minggu setelah sidang. Jika tidak dapat memenuhi revisi dalam waktu yang ditentukan, maka sesuai dengan peraturan akan dikenakan sanksi berupa:

  1. Pengurangan nilai sidang
  2. Pembatalan status lulus Sidang TA dan tidak dapat mengurus Yudisium

Untuk mengakomodasi hal ini, maka dibuatlah sebuah prosedur baru yang dapat dilihat pada file terlampir ("Prosedur Setelah Sidang TA.jpg").

Yang perlu diperhatikan adalah: Nilai TA TIDAK AKAN DIKELUARKAN sebelum menyerahkan form revisi yang sudah ditandatangani dosen pembimbing dan penguji.

File Pendukung :